Intip Program Pemerintah untuk UMKM yang Berlaku di 2025
Oleh Ridho
Share
Intip Program Pemerintah untuk UMKM yang Berlaku di 2025
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor ini berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di tanah air. Tidak heran jika keberlangsungan UMKM menjadi perhatian utama pemerintah, terutama di tengah perubahan kondisi ekonomi global dan pesatnya perkembangan teknologi.
Di tahun 2025, berbagai program pemerintah untuk UMKM mulai diarahkan pada penguatan digitalisasi dan efisiensi usaha. Kebijakan ini hadir untuk membantu pelaku usaha jasa, retail, F&B, serta sektor lainnya agar lebih siap bersaing dan berkembang di era digital. Melalui artikel ini, kita akan membahas arah kebijakan pemerintah terhadap UMKM, fokus program digitalisasi, serta perkembangan undang-undang terbaru yang relevan bagi pelaku usaha di Indonesia.
Arah Program Pemerintah untuk UMKM di 2025
Fokus pada Penguatan Ekosistem Digital
Program pemerintah untuk UMKM pada 2025 akan difokuskan pada penguatan ekosistem digital. Sejalan dengan roadmap "Indonesia Digital 2025", pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi. Mulai dari digitalisasi pencatatan keuangan, pemasaran online, hingga penggunaan aplikasi kasir modern.
Menurut Admin Pajak, beberapa strategi utama pemerintah meliputi:
Pelatihan digital marketing dan e-commerce.
Peningkatan akses permodalan berbasis teknologi.
Penyediaan platform marketplace khusus UMKM.
Digitalisasi laporan keuangan dan perpajakan.
Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM di 2025, termasuk penurunan tarif PPh final bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Selain itu, proses perizinan dipermudah melalui OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan sistem database nasional.
Kebijakan Digitalisasi UMKM
Transformasi Bisnis Berbasis Teknologi
Kebijakan digitalisasi UMKM menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. UMKM diharapkan tidak hanya hadir secara online, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional. Digitalisasi seperti penggunaan aplikasi kasir, sistem inventory, hingga laporan keuangan digital menjadi syarat mutlak agar UMKM tetap kompetitif.
Program pelatihan digitalisasi juga terus digencarkan. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform teknologi dan fintech untuk memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM, khususnya di sektor retail dan F&B.
Akses Pembiayaan Digital
Selain itu, pemerintah mendorong kolaborasi dengan fintech peer-to-peer lending agar UMKM lebih mudah mendapatkan akses modal. Sistem penilaian kredit berbasis data digital juga mulai diterapkan, sehingga pelaku usaha yang menggunakan aplikasi kasir digital seperti Olsera dapat memiliki rekam jejak keuangan yang lebih baik untuk pengajuan pinjaman.
Perkembangan Undang-Undang UMKM di 2025
Penyempurnaan UU No. 20 Tahun 2008
Undang-undang UMKM menjadi dasar hukum penting bagi pelaku usaha. Di tahun 2025, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM untuk menyesuaikan dengan era digital. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
Penguatan definisi UMKM berbasis sektor dan digitalisasi.
Perlindungan data konsumen dalam transaksi digital.
Aturan perpajakan berbasis digital.
Regulasi platform digital yang digunakan UMKM.
Regulasi Baru untuk Ekonomi Digital
Pemerintah juga menyiapkan regulasi baru terkait ekonomi digital bagi UMKM, termasuk standar keamanan transaksi, tata kelola marketplace, dan pelatihan digital berkelanjutan.
Melihat arah kebijakan pemerintah di tahun 2025 yang semakin fokus pada digitalisasi dan efisiensi, sudah saatnya pelaku UMKM di berbagai sektor beradaptasi dengan teknologi yang dapat mendukung operasional bisnisnya, salah satunya dengan menggunakan aplikasi kasir Olsera yang mampu membantu pencatatan transaksi, manajemen stok, hingga laporan keuangan secara otomatis dan akurat, sehingga bisnis lebih siap menghadapi persaingan di era digital.